Profil

Dinas Komunikasi dan Informatika dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Berdasarkan Peraturan Bupati Tabalong Nomor 69 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tabalong, Dinas Komunikasi dan Informatika tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika, Bidang Statistik dan Bidang Persandian;

 

Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang Komunikasi dan Informatika. Untuk melaksanakan tugasnya Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi :

 

1.    perumusan kebijakan di bidang Komunikasi dan Informatika;

2.    pelaksanaan kebijakan di bidang Komunikasi dan Informatika;

3.    pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Komunikasi dan Informatika;

4.    pelaksanaan administrasi Dinas di bidang Komunikasi dan Informatika;

5.    pembinaan, pengawasan dan pengendalian UPTD;

6.    pengelolaan kegiatan kesekretariatan; dan

7.    pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

7.

Kontak Kami

Belum ada kontak...

Sosial Media

Belum ada sosial media...

Jumlah Kunjungan

121

Hari Ini

2.520

Bulan Ini

2.520

Tahun Ini

2.520

Total

Banner Link

Belum ada banner link...

Alamat

Jl. Cempaka, Tanjung, Kec. Tj., Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan 71513

© Version 25.7.29.01 - Pemerintah Kabupaten Tabalong