Diskominfo Tabalong Ajak Mahasiswa STIA Bijak dalam Bermedia Sosial

Ditambahkan Pada Senin 22 September 2025
Dikunjungi 0 Kali
Berita Diskominfo
gambar

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tabalong menggandeng Kejaksaan Negeri Tabalong untuk mensosialisasikan bijak dalam bermedia sosial kepada puluhan mahasiswa STIA Tabalong. Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa diharapkan lebih memahami etika dan risiko hukum dari penyalahgunaan media sosial.

Sosialisasi bijak dalam bermedia sosial dilaksanakan Diskominfo Tabalong pada 18 September 2025 di Aula STIA Tabalong. Kegiatan ini juga menghadirkan Kejaksaan Negeri Tabalong yang memberikan pemahaman terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pelaksana Kepala Dinas Kominfo Tabalong, Eddy Suriyani, mengatakan melalui kegiatan ini diharapkan para mahasiswa memahami etika dalam bermedia sosial. Pasalnya, terdapat dampak serta akibat jika dalam bermedia sosial sampai merugikan orang lain.

“Tujuannya adalah paling tidak kita menambah literasi digital bagi mahasiswa, bagaimana nanti bersosial media dengan baik. Karena nanti berimbas pada apa yang kita postingkan, cerita yang kita upload. Nah, ini sudah mereka ketahui tadi, dan kayaknya tadi memang sudah mengetahui ya mereka, bahwa ada pasal-pasal yang mengikat mereka kalau misalnya melakukan postingan yang menyalahi undang-undang,” ujar Eddy Suriyani, Plt Kepala Dinas Kominfo Tabalong.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tabalong, Muhammad Fadhil, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pencegahan tindak pidana di masyarakat, terutama yang berkaitan dengan penggunaan media sosial.

“Tentu kejaksaan juga punya peran bagaimana kemudian mencegah terjadinya tindak pidana, salah satunya melalui media sosial. Bagaimana kemudian orang-orang memahami bahwa ada implikasi hukum terhadap penggunaan-penggunaan media sosial, jadi sangat sejalan. Kami tentu berterima kasih juga kepada Dinas Kominfo Kabupaten Tabalong yang membuat program ini, sangat membantu kami dalam pencegahan atau mensosialisasikan penegakan hukum,” ujar M. Fadhil, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tabalong.

Fadhil berharap seluruh peserta sosialisasi ini dapat menyebarkan informasi kepada teman, keluarga, serta orang sekitar mengenai UU ITE yang bisa dikenakan apabila terindikasi merugikan orang lain di media sosial.

Jumlah Kunjungan

299

Hari Ini

2.698

Bulan Ini

2.698

Tahun Ini

2.698

Total

Banner Link

Alamat

Jl. Cempaka, Tanjung, Kec. Tj., Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan 71513

© Version 25.9.22.01 - Pemerintah Kabupaten Tabalong